Baiquni: Mengcopy DVR CCTV Atas Perintah Sambo Adalah Perbuatan Sah

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 08 Februari 2023 | 13:46 WIB
Suasana persidangan Ferdy Sambo/SinPo.id
Suasana persidangan Ferdy Sambo/SinPo.id

SinPo.id -  Tim penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo, Marcella Santoso menyebut bahwa perintah soal mengcopy DVR CCTV kepada kliennya merupakan perintah yang sah. 

Hal itu disampaikan Marcella saat membacakan tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 8 Febuari 2023.

Menurut Marcella, kliennya beranggapan jika perintah dari Chuck Putranto maupun dari Arif Rachman Arifin adalah perintah yang sah Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Bahwa pada tanggal 12 Juli 2022, saat mendapat perintah mengcopy dari saksi Chuck Putranto yang pada saat itu aktif menjabat sebagai Sekretaris Pribadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (“Spri Kadiv Propam”) yang dianggap orang terdekat Ferdy Sambo, bahwa terdakwa Baiquni Wibowo tidak mengetahui apakah DVR CCTV tersebut merupakan barang bukti atau bukan, sehingga terdakwa Baiquni Wibowo mengira perintah untuk melakukan pengcopyan isi DVR CCTV tersebut adalah perintah yang sah," ujar Marcella.

Selain itu, kata Marcella, pada saat menonton isi rekaman DVR CCTV yang telah dicopy oleh kliennya, Arif Rahman dan Chuck Putranto kaget dengan apa yang telah mereka lihat di dalam isi rekaman DVR CCTV tersebut.

"Akan tetapi terdakwa Baiquni Wibowo tidak mengetahui secara persis terdapat detail penting apa yang diperoleh dari isi rekaman DVR CCTV tersebut," ucapnya.

Marcella berujar, kliennya pada tanggal 13 Juli 2022 sekitar pukul 17:30 WIB, sudah mengembalikan DVR CCTV tersebut kepada Irfan Widyanto melalui anggotanya yakni Aris Yulianto.

Hal itu, usai mendapat instruksi dari Chuck Putranto lantaran tidak terdapat anggota dari Polres Jakarta Selatan untuk mengambil DVR CCTV tersebut.

"Bahwa setelah terdakwa Baiquni Wibowo mengembalikan DVR CCTV, saksi Arif Rahman Arifin sekitar pada pukul 20.00 WIB menyampaikan kepada terdakwa Baiquni Wibowo bahwa terdapat perintah dari saksi Ferdy Sambo untuk membersihkan file yang telah dicopy yang berada di flashdisk dan laptop terdakwa Baiquni Wibowo," kata Marcella.

"Dalam hal ini terdapat ancaman dari Ferdy Sambo, 'apabila sampai bocor maka kalian berempat yang bertanggung jawab'," tukas Marcella.sinpo

Komentar: