Kuasa Hukum Baiquni Sayangkan Penyerahan CCTV Tak dijadikan Bahan Pertimbangan JPU

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 08 Februari 2023 | 15:04 WIB
Suasana persidangan Ferdy Sambo (Dok/SinPo.id)
Suasana persidangan Ferdy Sambo (Dok/SinPo.id)

SinPo.id -  Kuasa hukum terdakwa Baiquni Wibowo, Marcella Santoso menyayangkan Jaksa penuntut umum (JPU) yang tak pertimbangkan peran kliennya yang membantu membongkar pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Padahal kliennya secara sukarela menyerahkan rekaman CCTV kompleks rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Sebelumnya secara sukarela telah diketahui tidak ada yang mencari bukti tersebut karena dirasa tidak ada keterkaitannya dengan pidana," ujar Marcella saat membacakan duplik atas replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 8 Febuari 2023.

Menurut Marcella, tindakan Baiquni Wibowo itu membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap insiden pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022.

Marcella menegaskan, kliennya serta Arif Rachman Arifin secara sukarela memberitahukan kepada penyidik dan membuka fakta tentang keberadaan salinan rekaman CCTV yang disimpan di hard disk milik Baiquni.

"Setelah saksi Arif dan Baiquni merasa aman dari ancaman Ferdy Sambo setelah ditempatkan di Patsus yang mana rekaman tersebut menunjukan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo datang," kata Marcella menjelaskan.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menuntut terdakwa Baiquni Wibowo dengan hukuman dua tahun penjara serta denda 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

JPU menyebut bahwa Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja.

Baiquni diancam pidana Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juntco Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: