Mahasiswa Desak Pemprov DKI Tertibkan Hiburan Malam di Lahan Terbuka Hijau

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 09 Februari 2023 | 16:26 WIB
Aksi GCMJ di depan kantor Pemprov DKI/SinPo.id
Aksi GCMJ di depan kantor Pemprov DKI/SinPo.id

SinPo.id -  Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Central Mahasiswa Jakarta (GCMJ) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menertibkan tempat hiburan malam, bar dan karaoke di kawasan Senopati, Jakarta Selatan yang melanggar aturan karena berdiri di lahan terbuka hijau.

Desakan tersebut disampaikan GCMJ saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Kamis, 9 Februari 2023.

GCMJ menilai menjamurnya tempat hiburan malam di wilayah itu disebut telah menyalahi peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur tentang Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Wilayah.

Koodinator lapangan Gerakan Centeral Mahasiswa Jakarta, La Ode mengatakan, masifnya hiburan malam di kawasan Senopati terjadi sejak era Gubernur Anies Baswedan.

Pada akhir masa jabatannya sebagai Gubernur, Anies justru menetapkan Pergub No. 31 Tahun 2022 pada tanggl 27 Juni 2022, sehingga terjadi perubahan signifikan yang awalnya kawasan Senopati sebagai zona perumahan, kini sudah kuasai oleh tempat hiburan malam. 

"Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2022 belum bisa diakui karena tidak mempunyai kekuatan hukum dan sampai saat ini Perda No. 1 Tahun 2014 masih belum dicabut karena baru selesai sampai pada tahap Rapat Paripurna," kata La Ode dalam orasinya.

Sehingga, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia bahwa Perda memiliki kekuatan hukum dibandingkan dengan Peraturan Gubernur Pergub yang belum bisa diakui keberadannya secara hukum.

"Oleh karena itu atas nama keadilan berdasarkan hukum pemprov DKI harus menindak tegas tepat karaoke, bar dan hiburan malam di Senopati demi terwujudnya keadilan ruang hidup bagi masyarakat," tandasnya.sinpo

Komentar: