Kuasa Hukum Sebut Arif Rachman Berperan Membongkar Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 09 Februari 2023 | 16:35 WIB
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id)
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Salah satu tim penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin, Marcella Santoso menyebut kliennya berperan membongkar perintangan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  Hal itu disampaikan Marcella saat membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Febuari 2023.

Menurut Marcella, alat bukti salinan rekaman CCTV yang disampaikan oleh Arif Rachman menjadi dasar penyidik untuk memulai pemeriksaan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Kliennya bersama saksi Baiquni Wibowo secara sukarela memberitahukan ada salinan rekaman DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga yang disimpan di harddisk Baiquni Wibowo.

"Arif Rachman Arifin menyerahkan laptop milik Baiquni Wibowo yang sudah rusak dipatahkan olehnya kepada penyidik Pertanggungjawaban Profesi Propam Polri pada 8 Agustus 2022," ujar Marcella.

Marcella mengungkapkan, salinan rekaman DVR CCTV tersebut memperlihatkan jika Brigadir J masih hidup ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga  Nomor 46 pada 8 Juli 2022.

"Adapun dengan didasarkan fakta yang diungkap oleh terdakwa Arif Racham Arifin tersebut penyidik membuat LP 0446 yang mendasari dimulainya pemeriksaan perkara a quo," ujar  Marcella menjelaskan.

Ia mematsikan kliennya sejak awal telah mencoba bersikap jujur dengan melaporkan temuan salinan rekaman CCTV kepada Hendra Kurniawan selaku pimpinan tertinggi Biro Paminal Divisi Propam Polri dan tim khusus yang dibentuk Kapolri. Sedangkan Hendra Kurniawan justru menempatkan Arif Rachman Arifin dalam posisi sulit.

“Hendra meminta melaporkan temuan tersebut kepada Ferdy Sambo secara tatap muka. Dan setelahnya saksi Ferdy Sambo mengancam terdakwa Arif Racham Arifin agar rekaman CCTV tersebut tidak bocor kemana pun," kata Marcella.sinpo

Komentar: