KPK Prihatin Banyak Pejabat Titip Anak Masuk Unila

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 10 Februari 2023 | 13:51 WIB
Gedung KPK/ SinPo.id/ Zikri Maulana
Gedung KPK/ SinPo.id/ Zikri Maulana

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun akademik 2022, cukup menarik perhatian masyarakat. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengaku prihatin dengan kasus ini. Pasalnya, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan ada beberapa pejabat yang turut menitipkan anak atau saudaranya untuk dapat masuk ke Universitas tersebut. 

"Tentu kita prihatin semua ya, ternyata kemudian kan fakta-fakta banyak terungkap, banyak pihak yang ternyata diduga ikut memberi dan mengurus baik itu anaknya, saudaranya atau siapapun untuk bisa masuk kuliah di Unila, dan saya kira ini keprihatinan kita bersama," kata Ali kepada wartawan, Jumat, 10 Februari 2023. 

Ali mengakatan, dari sisi hukum tentu KPK memperhatikan betul seluruh fakta-fakta dalam persidangan ini, sehingga ke depan analisis dari tim Jaksa KPK juga tentu menjadi sangat penting dalam menentukan tersangka lainnya. 

"Harapannya fakta-fakta hukum di dalam persidangan ini akan muncul, akan ditemukan. Sehingga siapapun ketika fakta hukum itu ada dugaan perbuatan pihak lain, selain tentunya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses persidangan pasti KPK kembangkan lebih lanjut, siapapun itu," kata Ali. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, sebagai penerima suap yaitu Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri. Serta pihak pemberi suap yaitu pihak swasta, Andi Desfiandi.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di kampus Unila. Sedangkan pemberi suap, Andi Desfiandi telah didakwa Jaksa KPK memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Karomani selaku Rektor Universitas Lampung (Unila).

Penetapan tersangka bermula dari dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap rektor Unila, Karomani. Diduga, Karomani memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin diterima melalui jalur mandiri itu. 

Karomani selaku rektor periode 2020-2024 memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila. Diduga, selama proses Simanila berjalan, Karomani aktif secara langsung menentukan kelulusan peserta.

KPK menyebut nilai suap yang diduga diterima Karomani dan tersangka lain sekitar Rp5 miliar, uang itu sudah diamankan oleh KPK. sinpo

Komentar: