Divonis Penjara 10 Tahun, Mardani Maming Merasa Tidak Bersalah dan Difitnah

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 10 Februari 2023 | 14:45 WIB
Mardani Maming/ SinPo.id/ Ashar
Mardani Maming/ SinPo.id/ Ashar

SinPo.id -  Mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani H. Maming divonis hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dalam kasus suap dan gratifikasi peralihan ijin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kendati demikian, Maming membantah dan mengaku dirinya tidak bersalah. Ia juga mengatakan merasa difitnah telah melakukan korupsi.

"Saya merasa itu tidak benar, dan itu semuanya menjadi fitnah terhadap diri saya," kata Maming dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melalui daring Jumat 10 Februari 2023.

Maming pun meminta waktu selama tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak atas putusan tersebut. Ia mengaku akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya.

"Saya akan meminta waktu 7 hari untuk berpikir, saya akan konsultasi dengan tim hukum saya. Nanti saya akan putuskan," kata Maming.

Berdasarkan pantauan, Maming Mardani keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 11.30 WIB. Maming yang mengenakan rompi oranye tersebut kemudian bergegas menuju mobil tahanan KPK.

Diketahui sebelumnya, Maming divonis hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Sidang pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang dihadiri Maming secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, yang disaksikan secara daring, Jumat 10 Februari 2023.

Selain pidana kurungan, Maming juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752. Dan jika Maming tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika Maming tidak juga memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dia dipidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim. sinpo

Komentar: