Percepat Penyediaan Infrastruktur IKN, Pemerintah Buat Skema KPBU

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 10 Februari 2023 | 15:40 WIB
Gambaran IKN/Instagram
Gambaran IKN/Instagram

SinPo.id -  Dalam rangka mendorong percepatan penyediaan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah melakukan sosialisasi tiga peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022, dengan skema Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Ketiga aturan ini yaitu pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220 Tahun 2022 tentang Dukungan Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha serta Pembiayaan Kreatif.

Kedua, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Ketiga adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Suminto, mengatakan bahwa Kawasan inti Pusat Pemerintahan memang dibangun oleh APBN. Tetapi selebihnya, 80 persen investasi swasta diundang untuk berpartisipasi, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

“Keterlibatan sektor swasta dalam pembiayaan pembangunan IKN harus disertai dengan tata kelola yang baik termasuk dalam memberikan kepastian nilai imbal hasil atas investasi yang dilakukan secara akuntabel, fair dan transparan,” kata Suminto, Jumat 10 Februari 2023.

Namun di samping itu, pemerintah juga terus berupaya dengan memberikan kepastian bagi investor, yang dilakukan melalui penetapan PMK Nomor 220/PMK.08/2022.sinpo

Komentar: