Penyuap Rektor Unila Dijebloskan ke Lapas Bandar Lampung

Laporan: Zikri Maulana
Sabtu, 11 Februari 2023 | 08:47 WIB
Gedung KPK/Sinpo.id
Gedung KPK/Sinpo.id

SinPo.id -  Penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, Andi Desfiandi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung. Ia dijatuhi pidana kurungan selama 1 tahun dan 4 bulan, terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila. 

"Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan Terpidana Andi Desfiandi ke Lapas Klas I Bandar Lampung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Sabtu  11 Februari 2023. 

Ali mengatakan, eksekusi ini berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang. Andi bakal menjalani kurungan penjara yang dikurangi masa tahanan selama proses penyidikan. 

"Terpidana menjalani pidana badan berupa penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani saat proses penyidikan," kata Ali. 

Selain itu, Andi juga dikenakan pidana denda senilai Rp100 juta dalam perkara ini. 

"Ditambah dengan kewajiban membayar pidana denda Rp100 juta," ucap Ali. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, sebagai penerima suap yaitu Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri. Serta pihak pemberi suap yaitu pihak swasta, Andi Desfiandi.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di kampus Unila. Sedangkan pemberi suap, Andi Desfiandi telah didakwa Jaksa KPK memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Karomani selaku Rektor Universitas Lampung (Unila).

Penetapan tersangka bermula dari dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap rektor Unila, Karomani. Diduga, Karomani memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin diterima melalui jalur mandiri itu. 

Karomani selaku rektor periode 2020-2024 memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila. Diduga, selama proses Simanila berjalan, Karomani aktif secara langsung menentukan kelulusan peserta.

KPK menyebut nilai suap yang diduga diterima Karomani dan tersangka lain sekitar Rp5 miliar, uang itu sudah diamankan oleh KPK. 
sinpo

Komentar: