Komnas HAM Kembali Desak RUU PPRT Segera disahkan

Laporan: Zikri Maulana
Minggu, 12 Februari 2023 | 12:18 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Komisi nasional Hak Asazi Manusia atau Komnas HAM kembali mendesak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).  Dorongan itu bagian dari perhatian terhadap kelompok rentan dan marginal yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia, salah satunya para Pekerja Rumah Tangga (PRT).

"Selama ini Komnas HAM juga kerap menerima pengaduan kasus pekerja rumah tangga yang mengalami pelanggaran hak asasi manusia, antara lain gaji tidak dibayar, hilang kontak, kekerasan, perdagangan orang, dan kekerasan seksual," kata Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, Minggu 12 Februari 2023. 

Ia mengatakan, sepanjang 2017- 2022 JALA PRT mendokumentasikan setidaknya terdapat 2.637 kasus kekerasan terhadap PRT, seperti kekerasan ekonomi atau tidak digaji, dipotong agen semena-mena, kekerasan psikis, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual. 

Sedangkan pada tahun 2021, Komnas HAM juga telah mengkaji dan meneliti tentang pekerjaan yang layak bagi PRT dan urgensi pengesahan RUU PPRT sebagai undang-undang. 

"Berdasarkan hasil kajian tersebut, Komnas HAM berkesimpulan untuk dapat mendorong kondisi HAM yang kondusif bagi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak PRT dibutuhkan regulasi yang melindungi dalam bentuk undang-undang," kata kata Anis menambahkan. 

Menurut Anis, kehadiran UU Perlindungan PRT akan memberikan kepastian hukum kepada PRT dan pemberi kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT. 

Selain itu mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai- nilai kemanusiaan dan keadilan, meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan PRT, serta meningkatkan kesejahteraan PRT.

"Atas dasar hal tersebut, Komnas HAM mendukung percepatan pengesahan RUU PPRT yang berlandaskan pada penghormatan hak asasi manusia dan mendorong proses pembahasan yang partisipatif," kata Anis menegaskan.

 sinpo

Komentar: