Bacakan Pertimbangan Hukum Vonis, Hakim Wahyu Sebut Pelecehan Seksual Putri Tak Terbukti

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 13 Februari 2023 | 15:20 WIB
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi/ SinPo.id/ Ashar SR
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyebut bahwa kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi, tidak terbukti dan tidak ditemukan fakta di persidangan.

Hal itu disampaikan Wahyu saat membacakan pertimbangan hukum vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Febuari 2023.

"Ada perbuatan dari korban Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati, sehingga Putri Candrawathi membuat pesan atas perintah yang seolah-olah korban Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan," ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, selama persidangan kasus ini berlangsung sejak bulan Oktober 2022 lalu, tidak ada keterangan saksi maupun bukti terkait soal pelecehan seksual tersebut.

"Selama persidangan berlangsung, tidak diperoleh fakta yang mengungkapkan telah terjadi penganiayaan, kekerasan seksual, atau perbuatan pidana lain yang dilakukan korban (Brigadir J)," ucap dia.

Dalam uraiannya, Hakim Wahyu mengatakan, pada tanggal 7 Juli 2022 keadaan masih berjalan sebagaimana biasanya. Kendati demikian, keadaan berubah pada saat Kuat Ma'ruf melihat Brigadir J turun dari tangga dan bersamaan dengan Susi yang melihat Putri Candrawathi tergeletak di pintu kamar mandi.

Kemudian, Kuat Ma'ruf melaporkan kejadian tersebut kepada terdakwa Ferdy Sambo. Dalam keterangannya, kata Wahyu, Kuat Ma'ruf menyebut pelaporan yang dilakukannya dialamatkan untuk menghindari duri dalam rumah tangga.

"Kuat Maruf mengatakan agar dilaporkan kepada terdakwa (Ferdy Sambo) agar tidak menjadi diri dalam rumah tangga Putri Candrawathi," kata Hakim Wahyu.sinpo

Komentar: