Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir J: Tuhan Menyatakan Keajaibannya

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 13 Februari 2023 | 18:50 WIB
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak

SinPo.id - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjutak merespon dengan mengucapkan puji syukur terkait vonis hukuman Ferdy Sambo.

"Luar biasa, puji Tuhan luar biasa, puji Tuhan, Tuhan nyata tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, ampunilah kami. Tuhan menyatakan keajaibannya," ujar Rosti usai sidang vonis Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.

Menurut Rosti, bahwa putusan yang dijatuhi majelis hakim kepada Ferdy Sambo sudah sesuai harapan, lantaran pihak keluarga sangat percaya dengan para hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kematian Brigadir J.

"Saya yakin kepada hakim, semoga hakim lurus tegakan pengadilan persidangan ini nanti. Hukuman yang maksimal kepada terdakwa yang terpenuhi Pasal 340 pembunuhan berencana, karena mereka mengetahui dan menginginkan kematian dari anaku Yosua," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Rosti juga mengucapkan terima kasih kepada awak media yang tidak lelah terus mengawal persidangan ini.

"Begitu juga semua media, terima kasih buat semua media selalu mendukung kami, meng-upload ini semua peristiwa pembunuhan kepada almarhum Yosua, begitu juga semua terima kasih, i love you, Tuhan memberkati," kata Rosti.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhi vonis  hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman mati," kata Hakim Wahyu saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Hakim Wahyu menyebut bahwa terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan serta turut serta melakukan pembunuhan berencana bersama-sama terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo juga terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.

Untuk itu, kata Wahyu, terdakwa Ferdy Sambo diyakini melanggar melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dan juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.sinpo

Komentar: