Kuat Ma'ruf Divonis Penjara 15 Tahun

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 14 Februari 2023 | 12:09 WIB
Kuat Ma'ruf/SinPo.id
Kuat Ma'ruf/SinPo.id

SinPo.id -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 15 tahun kepada terdakwa Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga Ferdy Sambo.

"Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman 15 tahun penjara," kata Hakim Wahyu saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Febuari 2023.

Hakim Wahyu menyebut bahwa terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan karena turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama terhadap Brigadir J.

Oleh karena itu, kata Wahyu, Kuat diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa Kuat yakni terdakwa tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

"Terdakwa juga tidak mengakui salah dan memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ucap Wahyu.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf adalah mempunyai tanggungan keluarga.

Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim memvonis Kuat dengan hukuman penjara 8 tahun dalam.sinpo

Komentar: