Cak Imin Pastikan RUU PPRT Segera Disahkan DPR

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 14 Februari 2023 | 12:17 WIB
Muhaimin Iskandar/Tim Media
Muhaimin Iskandar/Tim Media

SinPo.id -  Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan. Payung hukum ini dinilai penting guna melindungi PRT dari kekerasan.

Apalagi, belakangan marak terjadi kekerasan yang menimpa PRT di berbagai daerah di Indonesia. Termasuk, PRT yang bekerja di luar negeri.

"Saya minta RUU PPRT segera disahkan, sebisa mungkin dalam waktu dekat ini sudah bisa. Urgensinya sangat penting untuk saudara-saudara kita para PRT," kata Cak Imin di Jakarta, Selasa, 2 Februari 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku sudah berkomunikasi dengan Sekjen DPR RI untuk menjadwalkan sidang pengesahan RUU PPRT tersebut.

"Saya sudah komunikasi dengan pak Sekjen DPR untuk mengagendakan pengesahan RUU PPRT. Kita tunggu saja dalam waktu dekat," kata Cak Imin.

RUU PPRT pertama kali diusulkan pada 2004 dan baru masuk tahap pembahasan menjadi RUU pada 2010. Menurut Cak Imin, pembahasan RUU PPRT sudah terlampau lama, terlebih mencuatnya kasus-kasus kekerasan terhadap PRT sudah seharusnya menjadi dasar urgensi pembahasan RUU tersebut.

"Pembahasan pengesahan RUU PRT ini sudah sangat lama. Saya saksikan sudah 15 tahun lebih, terutama akhir-akhir ini mencuat karena eksploitasi, penyiksaan, dan berbagai kasus kekerasan serta tidak terpenuhinya hak PRT terjadi di mana-mana," ujarnya.

Dia menyatakan pola kerja PRT dengan majikan yang cenderung bersifat kultural dan kekeluargaan tidak memiliki acuan hukum yang konkret. Terutama, terkait perlindungan hak-kewajiban PRT dan majikan.

"Padahal seharusnya seluruh hubungan kerja sudah diatur dan bersifat formal, mau itu PRT ya sama saja dengan pola pekerjaan yang lain," tegas Cak Imin.sinpo

Komentar: