Bharada E Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Kuasa Hukum: Itu Keadilan!

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 15 Februari 2023 | 15:29 WIB
Bharada E menangis usai mendengar vonis Majelis Hakim/Tangkapan Layar Youtube SinPo TV
Bharada E menangis usai mendengar vonis Majelis Hakim/Tangkapan Layar Youtube SinPo TV

SinPo.id - Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy menilai bahwa putusan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yabg lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) merupakan keadilan.

"Saya pikir bahwa itu keadilan. Kan hakim kan memutus berdasarkan apa yang diyakini," ujar Ronny seusai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Febuari 2023.

Menurut Ronny, putusan majelis hakim tersebut mewakili rasa keadilan bagi semua pihak. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya.

"Tadi disampaikan Richard Eliezer banyak berterima kasih. Tadi kan Richard belum bisa banyak bicara karena situasi langsung dibawa," tuturnya.

Ronny mengatakan, pihaknya tidak akan mempersoalkan jika JPU menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Silahkan itu haknya jaksa, tetapi kami harapannya jangan bandinglah," kata Ronny menambahkan.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, dimana Bharada E dituntut dengan hukuman penjara 12 tahun dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.sinpo

Komentar: