Vonis 1,5 Tahun Bharada E, DPR: Perkembangan Positif Hukum Pidana

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 15 Februari 2023 | 19:37 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman/ SinPo.id/ Sigit Nuryadin
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman/ SinPo.id/ Sigit Nuryadin

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai vonis 1,5 tahun bui terhadap Richard Eliezer (Bharada E) sebagai perkembangan positif dalam hukum pidana. Putusan ini bahkan bisa menjadi contoh dalam penegakan hukum ke depan.

"Ini ada perkembangan baru, perkembangan positif dalam hukum pidana kita. Jadi ke depan orang-orang seperti itu yang punya masalah hukum tetapi ada niat baik menjadi justice collaborator (JC) bisa mengacu ke perkara ini," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.

Secara teori, kata dia, JC merupakan saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara menjadi terang. Habiburokhman bahkan menyebut jika di luar negeri pelaku yang berstatus JC bisa dibebaskan.

"Kalau di luar negeri bahkan ada yang bebas, kalau dia mengungkap sesuatu yang hampir enggak mungkin terungkap kalau tanpa ada pengakuan dan informasi dari dia," ujarnya.

Habiburokhman menyambut baik keberanian majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman pada para pelaku kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Saya pikir ini bagus juga sebagai praktik-praktik baru dalam hukum pidana Indonesia. Ke depan ya itu kalau ada orang yang bermasalah dengan hukum dia punya rahasia besar yang bisa mengungkap satu hal yang tidak mungkin diketahui publik tapi dia ungkap nah dia dianggap berjasa makanya mendapatkan reward itu, hukuman yang lebih ringan," kata dia.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.sinpo

Komentar: