Kejaksaan dan Kuasa Hukum Tak Ajukan Banding, Vonis Bharada E Inkrah

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 16 Februari 2023 | 17:03 WIB
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana (SinPo.id/Sigit Nuryasin)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana (SinPo.id/Sigit Nuryasin)

SinPo.id -  Terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) tak mengupayakan hukum lanjutan dalam vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dalam kasus pembunuhan berencana Nofrisnyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan begitu putusan majelis hakim atas hukuman 18 bulan bagi Richard telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Kemarin saya mendengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer tidak menyatakan banding. Dan kami tidak banding. Inkrahlah putusan ini, sehingga mempunyai kekuatan tetap," ujar Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis, 16 Febuari 2023.

Menurut Fadil, salah satu pertimbangan pihaknya tak mengajukan banding, yaitu telah dimaafkannya Richard oleh keluarga Brigadir J.

"Kami melihat perkembangan dari proses persidangan hingga akhir putusan Richard Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan," ujar Fadil menambahkan.

Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan respon masyarakat yang menuntut keadilan dalam perkara itu.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan tak akan mengajukan banding terkait putusan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," katanya.sinpo

Komentar: