Dugaan Korupsi Infrastruktur

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bantah Terima Gratifikasi Rp32,4 M

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 16 Februari 2023 | 17:21 WIB
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis 16 Februari 2023.  (SinPo/Zikri Maulana)
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis 16 Februari 2023.  (SinPo/Zikri Maulana)

SinPo.id -  Mantan Gubernur Provinsi Aceh, Irwandi Yusuf membantah  telah menerima gratifikasi sebanyak Rp32,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi Izil Azhar. Bantahan Irwandi disampaikan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh yang menjerat mantan Panglima GAM, Izil Azhar (IA). 

"Tidak benar, aku takt ahu itu, nama aku dicantumkan disitu aku tak tahu, tahunya telah jadi kasus," kata Irwandi Yusuf, usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis 16 Februari 2023. 

Irwandi mengungkapkan aliran dana yang diterima Izil Azhar dialirkan ke sejumlah Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM). "Tidak ada ke aku, sama sekali tak ada. Dia ngakunya, buat kasih ke panglima-panglima GAM," kata Irwandi menjelaskan. 

Ia juga mengungkap keberadaan Izil selama berstatus sebagai buronan KPK hanya berpindah-pindah tempat di daerah Aceh. 

"Izil tak buron, status buron, tapi di Aceh tak buron. (Hanya berpindah) Sabang Banda Aceh, Sabang Banda Aceh Aja," katanya. 

KPK berhasil menemukan dan mengamankan Izil Azhar yang buron sejak 30 November 2018. Ia ditangkap di sekitar Banda Aceh oleh KPK dengan bantuan tim dari Polda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), pada Selasa 24 Januari 2023. 

Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang ini, sudah resmi ditahan dan kini menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) pada Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC). 

Izil Azhar disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sedangkan dalam kontruksi perkara Irwandi Yusuf diduga menerima gratifikasi senilai Rp 32,4 miliar. Saat menerima uang tersebut, Irwandi turut mengajak Izil Azhar sebagai orang kepercayaannya, untuk menjadi perantara.sinpo

Komentar: