Polres Jaksel Kabulkan Penangguhan Penahanan Giorgio si Pengemudi Fortuner

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 20 Februari 2023 | 15:40 WIB
Ilustrasi penangguhan penahanan/ Pixabay
Ilustrasi penangguhan penahanan/ Pixabay

SinPo.id - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel)  mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Giorgio Ramadhan yang merupakan pengendara mobil Fortuner, tersangka perkara perusakan dan pengancaman pengemudi mobil Brio.

"Pelapor sudah mencabut laporan polisi, itu sudah satu poin," ujar Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi, Senin, 20 Februari 2023.

Menurut Nurma, penangguhan penahanan Giorgio sudah ditangguhkan sejak Jumat, 17 Febuari 2023. Dia menyebut, saat ini yang bersangkutan sudah dibebaskan dan dikenai wajib lapor.

"Wajib lapor, kalau di-SP3 berarti sudah selesai tuh masalah tapi untuk sementara ini berarti ini masih wajib lapor," tuturnya.

Lebih lanjut, Nurma mengatakan, bahwa salah satu pertimbangan polisi mengabulkan penangguhan penahanan Giorgio adalah, yang bersangkutan dinilai tidak melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

"Tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri, bisa jadi pertimbangan penangguhan penahanannya di-acc, disetujui penyidik," ungkap Nurma.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan status tersangka kepada Giorgino Ramadhan (24), sopir mobil Fortuner yang mengamuk dan merusak mobil Honda Brio di Senopati. Tersangka Giorgio Ramadhan resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan mulai Senin 13 Februari 2023 malam.

"Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.sinpo

Komentar: