Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Bui

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 23 Februari 2023 | 13:25 WIB
Arif Rahman Arifin/Tangkapan Layar
Arif Rahman Arifin/Tangkapan Layar

SinPo.id -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 10 bulan kepada Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin di kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman 10 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023.

Hakim Suhel meyakini bahwa Arif Rachman Arifin bersalah dan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.

Diketahui, jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin dengan hukuman satu tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah tetap ditahan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

JPU meyakini Arif Rachman Arifin terbukti melakukan tindak pidana mengganggu sistem elektronik sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Arif Rachman Arifin disebut menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan denga sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya.

Sistem elektronik dalam perkara ini adalah rekaman kamera keamanan (CCTV) di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir J.
sinpo

Komentar: