Polisi Tangkap Dua Begal Motor Modus Debt Collector di Cileungsi
SinPo.id - Polsek Cileungsi menangkap 2 pelaku begal motor berinisial ED (38) dan W (33) di Bogor. Mereka mengaku sebagai debt collector dan menuding kendaraan korban terlambat membayar angsuran.
"Dari hasil penyidikan yang kita lakukan bahwa kedua pelaku ini telah melakukan aksinya di lima titik lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Cileungsi, di periode Januari hingga Februari tahun 2023 ini," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen dalam keterangannya, Jumat 24 Februari 2023.
Dalam aksinya, duo begal ini mengaku sebagai debt collector dan menuding korban terlambat membayar angsuran kendaraan yang ditumpanginya.
"Dalam melakukan aksinya kedua pelaku ini memepet dan memberhentikan korbannya, lalu mengaku sebagai debt collector yang kemudian langsung merampas motor korbannya dan membawa kabur. Dua pelaku perampasan sepeda motor dengan modus berpura-pura sebagai debt collector," ujarnya
Atas perbuatannya kedua pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 368 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
8 jam yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GALERI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 8 jam yang lalu