Kasus Mario Dandy, LBH Anshor Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 25 Februari 2023 | 19:45 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo/ Tangkapan layar
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo/ Tangkapan layar

SinPo.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anshor selaku tim penasihat hukum David yang dianiaya oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak Mario Dandy, mendatangi Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) guna mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut bahwa kedatangan LBH Anshor sebagai perwakilan korban diterima langsung oleh Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias, serta beberapa pegawai LPSK.

"Kedatangan pendamping korban dari LBH Anshor bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu," ujar Hasto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 Februari 2023.

Menurut Hasto, ada tiga saksi yang juga mengajukan permohonan perlindungan lantaran para saksi tersebut merasa khawatir dengan keluarga pelaku yang merupakan pejabat Ditjen Pajak.

"Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan. Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat," tuturnya.

Lebih jauh, Hasto menyampaikan, jika pihaknya belum bertemu dengan ayah korban maupun korban yang masih fokus dengan pengobatan di Rumah Sakit.

"LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma," kata Hasto.

Hasto menambahkan, bahwa pihak korban menginginkan kasus penganiayaan itu dapat diusut tuntas dan para tersangka dapat dihadirkan ke muka peradilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.sinpo

Komentar: