Pengurusan Paspor Umrah, Imigrasi Cabut Rekomendasi Kemenag

Laporan: Khaerul Anam
Minggu, 26 Februari 2023 | 12:39 WIB
Ilustrasi jamaah umrah di Makkah (SinPo.id/dok. Dirjen imigrasi)
Ilustrasi jamaah umrah di Makkah (SinPo.id/dok. Dirjen imigrasi)

SinPo.id -  Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) telah mencabut rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah. Pencabutan syarat itu ditetapkan setelah dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI).

“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah,” kata  Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim dikutip Minggu 26 Februari 2023.

Karim memastikan imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air. Pencabutan rekomendasi Kemenag tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.

“Sedangkan persyaratan pembuatan Paspor diatur dalam Pasal 4 m Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022,” ujar Karim menambahkan.
Menurut Karim, meski syarat rekomendasi dicabut, Imigrasi tetap mengawasi dan memeriksa pemohon yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan paspor. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan di kantor imigrasi serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas.

“Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri," ujar Karim menjelaskan.

Ia betharap setelah kebijakan ini ditetapkan, perusahaan atau asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jemaahnya kembali ke tanah air. Jika terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maka akan dievaluasi lagi kebijakannya.sinpo

Komentar: