Polisi Respons Usul Mahfud MD: Kasus Mario Dandy Masih Berproses

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 01 Maret 2023 | 12:45 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko/ NTMC Polri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko/ NTMC Polri

SinPo.id - Polisi angkat bicara merespons usul Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait penerapan pasal terhadap tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakn bahwa pihaknya masih melakukan proses penyidikan untuk mencari bukti-bukti. 

Menurutnya, polisi akan menerima semua masukan selama prores tersebut berjalan.

"Proses penyidikan masih berlangsung, segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti tentu berproses," ujar Trunoyudo pada Rabu, 1 Maret 2023.

Lebih lanjut, ia memastikan masih ada langkah lain, termasuk gelar perkara lanjutan dalam proses penyidikan masih terus berjalan dan berkembang di kasus penganiayaan David.

Trunoyudo menegaskan, semua penyidikan masih terus berproses hingga sekarang.

"Artinya apa yang sudah ditetapkan saat ini, ini masih berproses. Kami sampaikan masih ada beberapa langkah sebagai tindak lanjut. Diantaranya tentu ada gelar perkara kembali," tuturnya.

Sebelumnya, Mahfud menegaskan bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario  terhadap David harus diusut tuntas pihak kepolisian.

"Tadi saya sudah berdiskusi dengan para penasihat hukum dan tentu para aktivis dan para penegak-penegak rasa kemanusiaan, kasus ini harus diselesaikan tuntas secara hukum. Undang-undang sudah membatasi, jenis perbuatan apa dihukum dengan apa," ujar Mahfud usai menjenguk David di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Februari 2023.

Mahfud mengaku sepakat dengan pasal yang menjerat tersangka Mario dandy saat ini yaitu Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. 

Namun, dia pun setuju apabila Mario juga dijerat pasal lain, yaitu Pasal 354 dan 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat Terencana, yang ancaman hukumannya lebih tinggi.

"Saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355 KUHP," tuturnya.sinpo

Komentar: