SBY Respons Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024: Jangan Ada yang Main Api, Terbakar Nanti

Laporan: Martahan Sohuturon
Jumat, 03 Maret 2023 | 11:20 WIB
Susilo Bambang Yudhoyono/Twitter: @SBYudhoyono
Susilo Bambang Yudhoyono/Twitter: @SBYudhoyono

SinPo.id - Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan semua pihak agar tidak bermain api dan menabur angin. Ia mengajak semua pihak untuk menjaga konstitusi dan negara.

Pernyataan itu disampaikan oleh SBY merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 ke 2025.

"Jangan ada yg bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yg menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country," kata SBY lewat akun Twitter miliknya, @SBYudhoyono pada Jumat, 3 Maret 2023.

SBY mengatakan bangsa saat ini tengah diuji dengan banyak godaan.

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu pun menilai putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu terkesan janggal. Ia berharap, tidak ada kejadian 'aneh' yang bakal terjadi di tahun-tahun pemilu ini.

"Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (ttg Pemilu), rasanya ada yg aneh di negeri ini. Banyak pikiran & hal yg keluar dr akal sehat. Apa yg sesungguhnya terjadi? What is really going on?" cuit SBY.

"Semoga tdk terjadi sesuatu yg tdk kita inginkan di tahun Pemilu ini," sambungnya.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.sinpo

Komentar: