WNA Sering Berulah, Polda Bali Sebar Edaran Persyaratan Sewa Kendaraan

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 07 Maret 2023 | 10:20 WIB
Salah satu kelakuan nyeleneh WNA saat berkendara di Bali/Instagram
Salah satu kelakuan nyeleneh WNA saat berkendara di Bali/Instagram

SinPo.id -  Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menyebar surat edaran berisi persyaratan sewa kendaraan untuk warga negara asing (WNA).

Persyaratan ini disosialisasikan kepada seluruh pemilik usaha sewa kendaraan di Bali, mengingat WNA yang berulah saat berkendara di Pulau Dewata.

Kapolda Bali mengatakan pemilik usaha penyewaan kendaraan seharusnya memiliki kepedulian dengan mengingatkan penyewanya dan menegakkan aturan yang sebenarnya dalam berkendara.

"Kami juga sudah membuat semacam edaran atau pemberitahuan apa saja persyaratan meminjam kendaraan. Jadi syaratnya, yang meminjam cakap dalam mengendarai kendaraan, kemudian identitasnya jelas, memberikan fasilitas yang lengkap dalam arti pengendara sepeda motor harus pakai helm dan termasuk plat nomor kendaraan," kata Jayan Danu dikutip dari kantor berita Antara, Selasa, 7 Maret 2023.

Selain memberi surat edaran mengenai persyaratan sewa kendaraan, Jayan Danu juga mengutus jajarannya untuk melakukan sidak di jalan raya, terutama dalam memeriksa plat nomor polisi yang tidak sesuai aturan.

Hal ini dilakukan lantaran banyaknya wisatawan yang menggunakan plat nomor polisi tidak sesuai aturan seperti memakai plat Rusia atau dimodifikasi sesuai keinginan sendiri.

"(Pelanggaran) plat nomor polisi kadang-kadang kita tangkap, kita sita kendaraannya," tuturnya.

Polda Bali kemudian melakukan operasi rutin, baik yang bersifat penindakan, imbauan, juga viralisasi, agar WNA yang berulah memahami aturan yang ada, kata Jayan Danu.

"Jangan sampai kalau hal ini dibiarkan menjadi suatu hal yang dianggap benar, karena itu saya sudah perintahkan jajaran kami dari seluruh polres, tidak hanya Badung, Denpasar dan Gianyar yang banyak turisnya, tetapi semua wilayah," katanya menegaskan.
sinpo

Komentar: