Kasus Harta Tak Wajar Rafael Alun Masuk ke Tahap Penyelidikan KPK

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 07 Maret 2023 | 10:18 WIB
Rafael Alun Trisambodo/SinPo.id
Rafael Alun Trisambodo/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan, kasus harta tak wajar pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo masuk ke tahap penyilidikan. Hal ini, dilakukan untuk mencari unsur dugaan tindak pidana korupsi.

"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (Penyelidikan). Sudah enggak di pencegahan lagi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Selasa 7 Maret 2023. 

Pahala mengatakan, KPK juga bakal mengembangkan kepemilikan harta tak wajar pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lainnya. Ia juga mengaku sudah mengantongi nama pejabat pajak lain yang juga memiliki harta tak wajar. 

"RAT (Rafael Alun Trisambodo) ada pengembangannya. Salah satunya pemegang saham di perusahaannya itu sama dengan orang pajak yang lain. Sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan buat orang pajak yang baru," katanya. 

Kendati demikian, Pahala enggan mengungkap identitas pejabat pajak tersebut. Namun dia menyebut sosok tersebut merupakan satu angkatan dengan Rafael. 

"Itu geng tuh ada, ada banget. Ini angkatan dia juga, pejabat juga," ucapnya. 

"Pejabat pajak nanti diklarifikasi, dia orangnya di Jakarta kok, gampang. Nanti diumumkan namanya," lanjutnya. 

Sebagai informasi, Rafael menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satriyo, menjadi tersangka kasus penganiayaan David Ozora (17). Korban penganiayaan Mario Dandy itu merupakan anak salah satu pengurus pusat GP Ansor.

Kini KPK masih mengusut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Rafael senilai Rp56 miliar yang dianggap tak sesuai dengan profil sebagai ASN. 
sinpo

Komentar: