Dirjen GTK: Sekitar 250.300 Guru Dapat Penempatan Jadi ASN PPPK

Laporan: Sinpo
Jumat, 10 Maret 2023 | 01:50 WIB
Ilustrasi Guru/Net
Ilustrasi Guru/Net

SinPo.id -  Sekitar 250.300-an guru mendapat penempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Informasi itu disampaikan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Penerimaan (PPPK) 

"Komitmen pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan guru tidak pernah surut, demi pendidikan Indonesia yang lebih baik," kata 
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, dalam keterangannya pada Kamis 9 Maret 2023. 

Semula pengumuman pengadaan guru ASN PPPK mengalami penundaan sejak 2 Februari 2023. Hingga akhirnya 
Panselnas menetapkan Pengumuman PPPK Guru 2022 10 Maret. Pengumuman tersebut secara lengkap dapat diakses oleh para peserta seleksi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Panselnas terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dia mengapresiasi kepada Panselnas serta seluruh pihak yang telah mengawal dan bekerja keras membantu proses seleksi guru PPPK tahun 2022 dari mulai proses pendaftaran hingga pengumuman. Nunuk mengimbau pemerintah daerah agar berpartisipasi aktif mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru untuk mengajukan formasi.

"Kami semua ingin para guru mendapatkan penempatan
sesuai kebutuhan daerah dan memperoleh pendapatan yang layak," ujarnya

Setelah pengumuman seleksi terdapat tahapan selanjutnya, yaitu masa sanggah yang dapat diikuti melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/. Pada masa sanggah ini pelamar dapat mengajukan atau melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Prosedur ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.

Bagi peserta yang belum mendapat penempatan pada proses seleksi kali ini, dapat mengikuti proses seleksi Guru ASN PPPK tahun 2023.sinpo

Komentar: