Komisi Antikorupsi Malaysia Tangkap Mantan PM Muhyiddin Yassin

Laporan: Sinpo
Jumat, 10 Maret 2023 | 02:55 WIB
Anti Korupsi (Pixabay)
Anti Korupsi (Pixabay)

SinPo.id -  Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) menangkap Mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin pada Kamis 9 Maret 2023 waktu setempat. Muhyiddin ditangkap jelang penuntutan kasus korupsi pada Jumat ini.

Seperti dilansir dari The Star, 
MACC mendapat izin untuk menuntut Muhyiddin dari Kejaksaan Agung di Pengadilan Kuala Lumpur pada 10 Maret. 

"Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) mengonfirmasi telah menahan mantan Perdana Menteri tersebut pada pukul 13.00 WIB di Markas MACC Putrajaya setelah ia tampak diwawancarai untuk menyelesaikan proses penyelidikan akhir terkait proyek Jana Wibawa dan isu-isu terkait," kata MACC.

Pimpinan Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) itu akan dijerat Pasal 23 UU Komisi Antikorupsi Malaysia 2009 dan Pasal 4(1)b UU Antikorupsi Malaysia. Dia juga akan dijerat UU Pencucian Uang, pendanaan antiteroris, dan hasil kegiatan ilegal (AMLATFPUAA) 2001.

Dilansir Channel News Asia (CNA), Jana Wibawa merupakan proyek pembangkitan ekonomi saat pandemi COVID-19 Malaysia. Itu adalah paket bantuan stimulus untuk membantu para kontraktor Bumiputera.

MACC telah menyelidiki tuduhan bahwa kontraktor terpilih untuk program bantuan telah menyetor RM300 juta (US$67,69 juta) ke rekening Bersatu, partainya Muhyiddin.
 sinpo

Komentar: