40 Adegan Diperagakan dalam Rekonsruksi Kasus Penganiayaan David Ozora

Laporan: Sinpo
Sabtu, 11 Maret 2023 | 00:33 WIB
Rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora (SinPo.id/ Sigit)
Rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora (SinPo.id/ Sigit)

SinPo.id -  40 adegan diperagakan dalam  rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di Kompleks Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat 10 Maret 2023.  Para pelaku, yaitu tersangka Mario Dandy, Shane Lukas (19), dan AG (15) yang diperankan oleh pemeran pengganti, memerankan rekonstruksi. 

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengaku ingin membuat kasus tersebut terang benderang tindak pidana itu. Selain itu, dia juga ingin melihat masing-masing pelaku.

"Kemudian kita lihat peranan tersangka, dan juga dalam rangka pemenuhan unsur pasal mulai dari perencanaan pelaksanaan, dan peran dari tersangka yang berikan bantuan, kesempatan dan sarana untuk terjadinya kejadian tersebut kemudian tergambar di sana," ujarnya ditemui di lokasi pada Jumat 10 Maret 2023.

Semula, polisi mengkalkulasikan ada 37 adegan berdasarkan pemeriksaan. Namun, setelah dipadukan dengan bukti lain, total ada 40 adegan yang direka ulang. Menurut Hengki, bertambahnya adegan tersebut lantaran ada angle berbeda dari keterangan saksi.

"Dari 37 adegan yang kita persiapkan berdasarkan pemeriksaan, kemudian kita padukan digital forensik berkembang jadi 40b. Jadi dari 37 menjadi 40. 40 terbagi dua: A dan B karena anglenya berbeda. Salah satu saksi ada beberapa angle yang belum kita terima," tuturnya.

Aparat kepolisian mencari keidentikan dari beberapa alat bukti yang ada.baik keterangan saksi, tersangka, digital forensik yang diperoleh HP maupun CCTV. 

Menurut dia, tujuan rekonstruksi adalah untuk mencari kecocokan keterangan tersangka, saksi-saksi dengan barang bukti yang diperoleh di lapangan.

Dari alat bukti yang diperoleh, penyidik mengetahui peranan Mario Dandy dkk di kasus tersebut. Salah satunya ada adegan yang tidak ada di rekaman video tetapi ter-cover di CCTV.

"Sebagai contoh, yang tidak ada di rekaman HP ternyata ini ter-cover dari CCTV yang ada. Kita lihat dari video itu mungkin ada adegan yang terpotong, tapi dari CCTV bisa ter-cover kemudian dikuatkan dari keterangan tersangka dan saksi. Walaupun yang tadinya mungkin dari keterangan tersangka tidak sesuai faktanya, begitu pada saat pemeriksaan kita padukan dengan hasil digital forensik, baik dari chat WA kemudian dari video. Kemudian video ini kita besarkan muncul semua kata-katanya 'free kick', 'saya tidak takut anak orang mati' dll itu muncul," ujarnya


 sinpo

Komentar: