DPR Tolak Peraturan Pemerintah tentang HAT Bagi Pelaku Usaha di IKN

Laporan: Galuh Ratnatika
Minggu, 12 Maret 2023 | 11:11 WIB
Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama (Parlementaria)
Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama (Parlementaria)

SinPo.id - Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, dengan tegas menolak Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, terkait dengan pemberian Hak Atas Tanah (HAT) yang dialokasikan bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN), berupa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai.

Menurutnya, Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN, dapat menimbulkan kesenjangan yang kelak berpotensi menjadi konflik, terutama konflik agraria.

"Penerbitan Peraturan Pemerintah ini membuktikan bahwa Pemerintah saat ini tidak peduli terhadap generasi yang akan datang. Sebab mekanisme pemberian siklus kedua sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah tersebut berpotensi mewariskan konflik pada masa yang akan datang," kata Suryadi, dikutip Minggu 12 Maret 2023.

Ia juga menyoroti Pasal 18, Pasal 19. dan Pasal 20, mengenai mekanisme perpanjangan dan pembaruan HGU, HGB dan Hak Pakai yang dapat dilakukan saat HAT tersebut baru berumur 5 tahun, yang artinya terlalu cepat. Sehingga, HGU di IKN dapat digunakan maksimal hingga 190 tahun. Sedangkan HGB (Pasal 19) dan Hak Pakai (Pasal 20) sama-sama maksimal 160 tahun

“Kami menilai berbagai ‘super kemudahan’ yang diberikan semakin memperlihatkan bahwa proyek IKN tidak laku dan Pemerintah sangat hopeless dalam mendatangkan modal Pelaku Usaha. Hal ini terlihat dari berbagai ketentuan yang seolah mengobral HAT dalam berbagai skema, baik berupa HGU, HGB maupun hak pakai,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Suryadi berharap, Peraturan Pemerintah tersebut bisa kembali didiskusikan dan pembangunan IKN bisa selalu diawasi secara ketat. Bahkan Peraturan Pemerintah itu jangan begitu saja diterima dan harus dibahas lebih lanjut dalam Komisi terkait di DPR sesuai dengan fungsi pengawasan oleh DPR.

"Kita juga meminta kepada KPK, BPK, BPKP dan berbagai pihak untuk mengawasi proses pembangunan IKN ini secara ketat, terutama terhadap setiap perjanjian yang dibuat oleh Otorita IKN agar jangan sampai ada perjanjian yang dapat merugikan negara baik pada masa sekarang maupun masa mendatang,” tutupnya.

 sinpo

Komentar: