Konser Musik Besar di Jakarta

Dinkes DKI Ingatkan Pengunjung Wajib Vaksin Dosis Ketiga

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 14 Maret 2023 | 08:17 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta meminta panitia penyelenggara konser musik memberlakukan terhadap pengunjung wajib vaksin dosis ketiga sebagai syarat. Penegasan itu seiring maraknya acara musik sekala besar yang kembali menggeliat menyusul terkendalinya kasus Covid-19 dan izin dari pemerintah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

"Menghimbau kepada pembuat event untuk memastikan pembeli tiket sudah vaksinasi lengkap minimal 3 kali," kata Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta, Ngabila Salama, Selasa 14 Maret 2023.

Menurut Ngabila, pemberlakukan dengan dalih pemerintah belum mencabut aturan pengunjung wajib vaksin dosis ketiga dalam event besar. "Karena SE satgas BNPB belum dicabut bahwa event di atas 1000 orang sebaiknya usia diatas 18 tahun sudah divaksinasi 3 kali," ujar Ngabila menambahkan.

Sedangkan capaian vaksin dosis keempat atau booster kedua di Jakarta sangat rendah. Sampai saat ini, data Dinkes DKI mencatat belum mencapai 10 persen warga Jakarta yang menerima vaksin booster kedua atau baru 615 ribu dosis.

Tercatat dosis ketiga atau booster pertama sudah mencapai 5.4445.069 warga yang disuntik vaksin Covid-19 atau sudah 73,63 persen. Sementara itu, dosis kedua terhitung sudah mencapai 10.952.615 masyarakat yang telah disuntik vaksin Covid-19 dengan capaian 116,73 persen.

“Vaksin dosis pertama sudah 136,52 persen atau sudah disuntik vaksin sebanyak 12.809.817 warga. Vaksinasi dosis 4 di Jakarta baru hampir 9 persen atau baru 615 ribu dosis," kata Ngabila menjelaskan.
 sinpo

Komentar: