Pemerintah Didorong Angkat Banpol PP Jadi ASN

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 16 Maret 2023 | 13:20 WIB
FKBPPPN/dok: FKBPPPN
FKBPPPN/dok: FKBPPPN

SinPo.id -  DPP Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) menyatakan sikap atas perjuangan pegawai non ASN Polisi Pamong Praja.

Salah satunya, meminta Banpol PP diangkat menjadi PNS sebagai syarat legalitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pol PP yang didasarkan pada asas legalitas hukum tata negara.

"Bahwa Banpol PP dan Satpol PP sama-sama menjalankan tugas dan fungsi Pol Pamung Praja antara lain menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada), menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat serta kepegawaiannya dalam hal tersebut," kata Ketua Umum FKBPPPN Fadlun Abdilah di Kantor Persatuan Nasional Aktivis (Pena) 98, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023.

Dia menegaskan ketugasan Banpol PP terkait juga terhadap urusan wajib pemerintah atau pelayanan dasar pemerintah yang berhubungan dengan penyelenggaraan ketertiban dan ketentuan masyarakat yang didasarkan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Tak hanya itu, kata dia, ada sejumlah dampak positif dari penegakan perda dan perkada yang dilaksanakan Banpol PP terhadap investasi.

Pertama, penegakan perda dan perkasa dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dengan cara menumbuhkan kesadaran masyarakat mengurus perizinan usaha, membayar pajak, dan lainnya.

Kemudian, kerja Banpol juga memberi rasa aman dan nyaman terhadap para investor yang menanamkan modalnya di daerah. Sebab, penegakan dari Banpol situasi tentram dan tertib di lingkungan berusaha dan bermasyarakat.

"Bahwa penegakan perda dan perkada yang dilaksanakan oleh Banpol PP terkait proses penegakan hukum yang posisi pada tahapan non yustisi, maka dari hal itu diperlukan legalitas hukum pada petugas Banpol PP saat ini dalam melaksanakan penegakan perda dan perkada," kata dia.

Fadlun menekankan berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jumlah personel Polisi Pamong Praja sangat minim dan kritis. Sehingga, penegakan perda dan perkada tidak optimal.

"Pamong Praja mohon kepada pemerintah pusat untuk membuat regulasi baru (Undang-undang atau Keppres) dalam penyelesaian pegawai non ASN Polisi Pamong Praja seluruh Indonesia menjadi PNS," tegas dia.

FKBPPN akan terus memperjuangan 90.000 anggota Banpol berikut keluarganya agar tidak menjadi korban kebijakan negara. Ini dilakukan sebagai wujud pelaksanaan Pasal 256 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negri Sipil.

Sementara itu, Sekjen Pena 98 Adian Napitupulu memastikan pihaknya akan berjuang merealisasikan tuntutan FKBPPPN. Dia bahkan telah mengomunikasikan persoalan ini ke legislator di Komisi II DPR RI.

"Kita sebagai Pena 98 akan berjuang sekeras-kerasnya. Saya sudah komunikasikan ke teman-teman Komisi II. Pada pimpinannya Bang Junimart (Junimart Girsang). Menpan RB, Deputi V KSP," kata Adian.

Menurut dia, menjadikan Banpol PP sebagai ASN merupakan hal penting. Sebab, mengangkat Banpol PP menjadi ASN termaktub dalam UU.

"Kita akan bantu mereka karena kita melihat itu penting. Dari 2014, sudah sembilan tahun UU itu dibuat maka UU tersebut harus dilaksanakan," tegas dia.sinpo

Komentar: