Kasus Kekerasan anak pejabat

Mario Dandy Sempat Sebarkan Video dan Foto Penganiayaan David Ozora

Polisi akan mendalami motif menyebaran penganiayaan David

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 17 Maret 2023 | 18:19 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (SinPo.id/ Ashar)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut bahwa Mario Dandy tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, sempat menyebarkan video dan foto sebelum ditangkap pihak kepolisian.

"Benar, video penganiayaan dikirim ke tiga pihak, dua sudah terkonfirmasi," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Maret 2023.

Hengki mengatakan akan mendalami motif yang bersangkutan menyebar video dan foto penganiayaan David yang terjadi di Perumahan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Foto korban saat luka-luka, juga dikirim di beberapa pihak. Kami sedang dalami motivasinya," tuturnya.

Kendati demikian, Hengki tidak merinci pihak-pihak yang menerima video dan foto kiriman dari Mario tersebut.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Selain itu, perempuan berinisial AG juga telah dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Ia telah resmi ditahan sejak Rabu, 8 Maret 2023 kemarin di LPKS.sinpo

Komentar: