Oknum Polisi Calo Bintara Polda Jateng

Kapolri Perintahkan Kapolda-Kabid Propam Pecat atau Pidana Calo Bintara Polda Jateng

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 18 Maret 2023 | 17:12 WIB
Jenderal Listyo Sigit Prabowo/SinPo.id/Dok. Humas Polri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo/SinPo.id/Dok. Humas Polri

SinPo.id - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di kasus pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan calon siswa Bintara Polri dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan diproses pidana. Pernyataan itu disampaikan Sigit saat menutup Rakernis SDM Polri di Riau, Jumat (17/2).

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana. Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini. Karena kita semua sudah serius, saya lihat teman-teman ini sudah luar biasa, tapi kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita. Tetap persepsi selalu akan begitu," kata Sigit dalam keterangannya pada Sabtu, 18 Maret 2023.

Lebih lanjut, Sigit mengaku mendapatkan informasi proses transaksional terkait dengan jalur Sekolah Inspektur Polisi (SIP). Mantan Kabareskrim itu secara tegas langsung mencoret oknum tersebut.

"Baru saja terkait dengan SIP, saya dapat laporan dan aduan, mereka masuk lewat institusi tertentu bayar lagi. Terus saya suruh coret waktu itu, baru ketahuan yang bayar, karena memang kita batasi untuk pemberian kuota tahun ini, tapi ternyata dari jalur-jalur begitu juga ada, begitu kita coret baru ketahuan yang bayarnya." ungkap Sigit.

Sigit mengatakan, hal-hal yang dapat melahirkan persepsi negatif seperti itu harus segera dihentikan. Ia menegaskan, siapapun yang mencoba bermain-main, baik personel Polri maupun pihak luar, maka langsung ditindak tegas.

"Jadi kehormatan kita sama-sama, untuk menunjukan SDM Polri tidak seperti itu. Kalaupun ada, itu adalah orang yang memanfaatkan dan kalau itu masih Polisi juga ketahuan, kita proses keras. Kalau di luar polisi kalau ketahuan, ada proses sidang. Kita ingin di mata masyarakat semenjak dari awal sampai pada saat proses pengembangannya, Polri lebih baik. Karena ini juga menjadi salah satu kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik dan meningkatkan kepercayaan sesuai dengan apa yang menjadi harapan masyarakat," kata Sigit.

Di sisi lain, Sigit juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran SSDM Polri yang terus mengembangkan SDM Polri, mulai dari peningkatan profesionalisme, memberikan pelatihan-pelatihan dengan memanfaatkan teknologi informasi, E-Dikbangspes, Polisi Belajar, hingga mendapatkan penghargaan.

Kemudian berbagai inovasi, peningkatan kesejahteraan personel khususnya penyediaan tempat tinggal melalui Aplikasi Griya PNPP hingga program Quick Wins.

"Di samping itu, tentunya prestasi-prestasi lain yang cukup banyak yang telah ditorehkan oleh jajaran SSDM Polri. Oleh karena itu tentunya saya ucapkan selamat," tutup Sigit.

Sebelumnya, lima anggota Polda Jateng yang sempat terkena OTT kasus pungli dalam proses penerimaan calon siswa Bintara Polri telah rampung menjalani sidang dugaan pelanggaran etik. Kelimanya yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Khusus Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS hanya dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Sementara, Bripka Z dan Brigadir EW hanya ditempatkan di tahanan tempat khusus (Patsus) masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Setelah dilakukan menjalani sidang etik dan disiplin, kelima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jateng lolos dari hukuman pemecatan alias PTDH.

Lima orang kemudian disanksi dengan dimutasi ke luar Pulau Jawa. "Seluruh anggota yang terlibat dipastikan mutasi ke Luar Jawa," kata Iqbal di Semarang pada Senin, 13 Maret 2023.sinpo

Komentar: