Gaya hidup mewah pejabat

Usai Brigjen Endar, Netizen Sorot Gaya Hidup Istri Kabareskrim

Laporan: Sinpo
Minggu, 19 Maret 2023 | 16:15 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (SinPo.id/Ashar)
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Viral di media sosial unggahan yang berisi gaya hidup mewah istri Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Sebelumnya, gaya hidup mewah istri pejabat menjadi sorotan publik, salah satunya istri Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Brigjen Endar Priantoro.

Sorotan terhadap gaya hidup istri Agus dalam akun media sosial TikTok TeamNetizen, penampilan istri Kabareskrim dan juga mengaitkan dengan kasus dugaan tambang ilegal yang dilakukan Ismail Bolong.

“Yuk bongkar terus! Kali ini kelakuan hedon istri Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang terseret kasus suap tambang ilegal nih!,” tulis akun TikTok TeamNetizen dikutip pada Sabtu, 18 Maret 2023.

Dalam sejumlah foto diunggah terlihat Agus sedang bergandengan dengan istrinya yang memakai jam tangan warna putih dan kaca mata warna kuning. Kemudian, istrinya yang diketahui bernama Evi Celiyanti berpose memakai jaket putih, kaca mata, serta sepatu warna hitam dan putih.

Harga sepatu yang dipakai istri Evi diperkirakan sekitar Rp14,2 juta. Selanjutnya, Agus dan Evi terlihat berfoto di luar negeri dengan sama-sama memakai kaca mata. Agus memakai kaca mata diduga merek Louis Vuitton dan Evi memakai mereka Gucci seharga US$422.

Selain itu, ada foto Evi mengenakan kaca mata mewah dan sepatu Hogan. Kemudian, Evi juga kerap mengunggah foto-foto bak model. Slide terakhir, tangkapan layar soal berita Ismail Bolong tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Tangkapan layar berita itu berjudul ‘Viral video pengakuan Ismail Bolong setor uang 6 miliar ke Kabareskrim terkait tambang ilegal di Kaltim’. “Waduh! Bisa keliling dunia dan memakai barang-barang branded, jangan-jangan duitnya dari tambang ilegal kah?” begitu tulisan di TikTok.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan jajaran Polri untuk hidup sederhana dan tidak bergaya hidup mewah seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pak Presiden menyampaikan tinggalkan gaya-gaya yang tidak pas pada saat ini, kehidupan hedonis," kata Sigit pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Menurut dia, polisi yang memamerkan gaya hidup mewah di media sosial terancam diberi sanksi berupa kurungan hingga pencopotan jabatan.

Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Selain itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan Pimpinan Polri telah berkali-kali menyampaikan kepada seluruh anggota Polri agar tidak bergaya hidup mewah atau hedon. Tentu, ia menyebut bukan hanya anggota Polri saja tapi keluarganya juga.

“Bahwa berkali-kali pimpinan Polri baik Kapolda maupun Kapolres, sudah meneruskan kepada jajaran agar tidak berhidup mewah, kita tidak boleh bergaya hidup hedon, sudah kita sampaikan,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri pada Kamis, 16 Maret 2023.

Di Divisi Humas Polri, Ramadhan mengatakan seluruh anggota telah diingatkan berkali-kali untuk menjaga disiplin agar tidak bergaya hidup hedonisme atau bermewah-mewahan.

“Termasuk keluarga itu istri dan anak-anaknya, tetap menjaga gaya hidup untuk tidak membuat gaya hidup atau tidak bergaya hidup yang bermewahan, atau gaya hidup hedon,” ujarnya.

Menurut dia, apabila ditemukan ada anggota Polri atau keluarganya yang masih bergaya hidup hedon, maka akan diberikan sanksi.

“Tentu kita mengingatkan kepada anggota, termasuk keluarganya yang melakukan atau melanggar daripada instruksi tersebut, akan diberikan sanksi,” jelas dia.

Sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.

Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak tiga kali, yaitu Oktober, November, dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.

Sementara itu, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).

Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal. Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kalimantan Timur.

Bukan cuma itu, video Ismail Bolong juga sempat beredar di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.

“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.

Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

Agus membantah pernyataan Sambo soal pemeriksaan dirinya terkait kasus tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang diungkap Ismail Bolong.

Agus menekankan dirinya belum lupa ingatan sehingga ingat betul bahwa belum ada pemeriksaan terkait kasus tambang ilegal tersebut.

"Seingat saya enggak pernah ya (diperiksa terkait kasus tambang ilegal Ismail Bolong). Saya belum lupa ingatan," ujar Agus pada Selasa, 29 November 2022.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah menjelaskan Ismail Bolong (IB) berperan mengatur kegiatan pertambangan ilegal di lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) milik PT Santan Batubara (SB).

“IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," ujar Nurul pada Kamis, 8 Desember 2022. 

Adapun dua orang tersangka lainnya yaitu Rinto (RP) berperan sebagai pemegang kuasa Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP). Sama dengan Ismail Bolong, Rinto juga berperan mengatur aktivitas tambang ilegal. 

"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," kata Nurul.

Tersangka terakhir, lanjut Nurul, yaitu Budi (BP) disebut berperan menjadi penambang batu bara tanpa izin alias ilegal. Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. 

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," tuturnya.sinpo

Komentar: