Skandal Calo Penerimaan Bintara, Polda Jateng Pecat Lima Oknum Polisi

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 20 Maret 2023 | 16:05 WIB
Kombes Pol Iqbal Alquddusy/Div Humaa Polda Jateng
Kombes Pol Iqbal Alquddusy/Div Humaa Polda Jateng

SinPo.id -  Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi memberhentikan dengan tidak hormat lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa pemecatan terhadap mereka berdasarkan putusan sidang peninjauan kembali (PK) yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi.

"Melalui proses PK terhadap lima orang terduga kemarin diputuskan PTDH," kata Iqbal yang dilansir dari Antara, Senin, 20 Maret 2023.

Menurut dia, keputusan tersebut diambil Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi berdasarkan aspek sosiologis, yuridis, dan psikologis.

Lima oknum polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Selain proses disiplin, lanjut dia, terhadap kelima polisi tersebut juga dilakukan proses pidana.

Disebutkan bahwa kelima oknum itu sendiri sudah dilakukan penempatan khusus sambil jalani proses hukum.

Sebelumnya, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah sempat lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.

Tiga polisi masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama 2 tahun

Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.

Terhadap kasus tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga memerintahkan untuk memberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut.sinpo

Komentar: