DPO KORUPSI DITANGKAP

Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Korupsi Proyek Dishub Tabalong

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 21 Maret 2023 | 11:28 WIB
Rahman Nuriadin, terpidana korupsi Dishub Tabalong (SinPo.id/ Humas Kejagung)
Rahman Nuriadin, terpidana korupsi Dishub Tabalong (SinPo.id/ Humas Kejagung)

SinPo.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung  (Kejagung) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Buronan itu diamankan di Kampung Pasar Sore RT. 03/RW. 26, Cileunyi Kulon, Bandung, Jawa Barat, 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut buronan tersebut atas nama Rahman Nuriadin, yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Sekretaris pada Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabalong.

"Rahman Nuriadin merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), pada SKPD Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong TA. 2017," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Maret 2023.

"Nilai anggarannya sebesar Rp5 miliar," lanjutnya.

Menurut Ketut, yang bersangkutan diamankan lantaran ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan serah terima," tuturnya.

Ketut menambahkan, bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk kepastian hukum.

"Jadi Jaksa Agung juga menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Ketut.sinpo

Komentar: