JUDI ONLINE

Komisi III DPR Desak Pemerintah Segera Berantas Judi Online

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 21 Maret 2023 | 11:48 WIB
Ilustrasi judi online (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi judi online (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Anggota Komisi III Sarifuddin Suding mendorong pemerintah dengan aparaturnya segera melakukan langkah cepat dan efektif memberantas judi online. Apalagi, pelaku usaha haram itu dinilai semakin berani mengiklankan perjudian melalui banyak platform komunikasi, termasuk media sosial.

Suding menilai perjudian online sudah seperti narkoba, masuk ke berbagai kalangan bahkan aparat hukum ada yang melakukan pidana karena kecanduan judi tersebut. Dia juga mengeklaim mengantongi sejumlah data yang menunjukkan bagaimana perjudian online ini dilakukan melalui jaringan-jaringan.

"Judi ini seperti narkoba, sudah masuk sampai ke semua lapisan warga. Ini tidak bisa didiamkan. Saya tidak bicara ratusan situs. Ini ada puluhan ribu situs judi online. Sangat mustahil tidak ada backing atau setidaknya pembiaran," kata Suding kepada wartawan, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.

Suding menyesalkan begitu mudahnya para pelaku penyedia jasa judi online ini menggunakan internet dan melakukan aksinya terang-terangan. Dia menyerukan agar berbagai lembaga negara terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), BSSN, Polri, bergerak bersama untuk memberantas praktik haram tersebut.

"Aparat penegak hukum kepolisian menganbil langkah kongkrit dalam pemberantasan judi online baik pihak penyedia maupun kemungkinan adanya oknum Kominfo yang memberikan ruang  judi online yang sangat massif," kata dia.  

Suding menganggap aparat kepolisian masih kurang maksimal dalam memberantas judi online. Buktinya, kata dia, judi online semakin marak dan bisa diakses dengan sangat mudah.

Sementara itu, Kominfo sudah memblokir sementara 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten judi online. Sebanyak 461 di antaranya menggunakan domain go.id dan 222 ac.id. 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan data itu berdasarkan temuan selama 1 Januari 2022-13 Februari 2023. 

“Penanganan konten internet negatif pada domain go.id dan ac.id ini berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat,” kata Semuel beberapa waktu lalu.sinpo

Komentar: