ASET KORUPTOR

KPK Telusuri Tanah yang Diduga Milik Eks Bupati Buru Selatan di Sleman

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 21 Maret 2023 | 14:36 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/ Zikri)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/ Zikri)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset berupa tanah yang diduga milik mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) di wilayah Sleman, Yogyakarta. Hal ini lantaran aset tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. 

Penelusuran aset ini, didalami penyidik saat memeriksa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Bintarwan Widhiatso, di Gedung merah putih KPK, pada Senin, 20 Maret 2023. 

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan kepemilikan aset berupa tanah dari Tersangka TSS diwilayah Sleman, Yogyakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 21 Maret 2023. 

Hari ini, lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan suap Tagop Sudarsono Soulisa. 

Dua saksi yang dipanggil tersebut yakni dari pihak swasta, atas nama Benny Tanihattu dan Tjong Mei Foeng.Keduanya dijadwalkan diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK hari ini. 

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan tersangka baru dalam kasus suap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). Tersangka baru ini merupakan pemberi suap Tagop Sudarsono Soulisa. 

Ali mengatakan, penetapan tersangka baru tersebut merupakan hasil pengembangan dari fakta hukum dalam persidangan Tagop Sudarsono. 

Kendati begitu, Ali belum membeberkan identitas tersangka baru tersebut. KPK bakal mengumumkan secara resmi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sekaligus konstruksi pengembangan perkara ini dalam proses upaya penahanan. 

KPK juga telah menetapkan pengacara bernama Laurenzius CS Sembiring (LCSS) sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). Laurenzius diduga berupaya merintangi penyidikan KPK, dengan menyusun skenario yang menghalangi penyidikan. 

Laurenzius dijerat Pasal 21 dan Pasal 22 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ia juga telah ditahan untuk penahanan pertama selama 20 hari di Rutan KPK. 

Diketahui, KPK telah menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus dugaan suap, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2011-2016.

Selain dia, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dari pihak swasta yaitu Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju. 

Atas perbuatannya, Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sementara Ivana Kwelju disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. sinpo

Komentar: