OMBUDSMAN RI

Hindari Praktik Maladministrasi Pemerintah, DPR Sebut ORI Harus Diperkuat

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 22 Maret 2023 | 21:16 WIB
Gedung Ombudsman RI (SinPo.id/ Ombudsman)
Gedung Ombudsman RI (SinPo.id/ Ombudsman)

SinPo.id - Wakil Ketua Baleg DPR RI, Abdul Wahid, menekankan pentingnya penguatan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai lembaga pengawasan eksternal. Tujuannya agar dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan menghindari praktik maladministrasi, guna meningkatkan prinsip good governance di tengah kehidupan masyarakat.

"Kita ingin agar ORI ini diperkuat baik dari sisi wewenang juga anggarannya, agar nantinya ORI ini bisa bekerja semaksimal mungkin," kata Abdul Wahid, dikutip Rabu 22 Maret 2023.

Menurutnya, sektor-sektor pelayanan publik juga harus menjadi perhatian khusus, agar tidak ada lagi masyarakat yang terabaikan kepentingannya di berbagai macam pelayanan terutama pelayanan-pelayanan paling urgen, seperti pendidikan, kesehatan, pertanahan, kependudukan dan sebagainya.

Ia mengatakan berdasarkan undang-undang ORI memiliki wewenang dalam mengawasi penyelenggaraan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan, baik yang ada di pusat maupun di daerah.

Namun kenyataannya, rekomendasi ORI sebagai hasil pengawasan sering kali diabaikan. Hal itu berkaitan erat dengan minimnya pengetahuan masyarakat tentang fungsi dan tugas ORI yang secara tidak langsung berakibat terhadap rendahnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak lapornya apabila terdapat praktik-praktik maladministrasi pemerintahan.

"Hal lain yang cukup signifikan dalam implementasi Undang-Undang tentang ORI adalah terkait dengan status dan kedudukan sumber daya manusia ORI baik pegawai maupun Asisten Ombudsman yang sampai saat ini belum terakomodasi dalam sistem kepegawaian nasional," ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Abdul, perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI merupakan suatu keharusan dalam rangka menjamin terwujudnya tujuan pembentukan pemerintah negara Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.sinpo

Komentar: