BULAN RAMADAN 1444 H

Kemenkes: Masyarakat Boleh Gelar Acara Buka Puasa Bersama

Laporan: Sinpo
Jumat, 24 Maret 2023 | 04:35 WIB
Ilustrasi Buka Puasa Bersama (Pixabay)
Ilustrasi Buka Puasa Bersama (Pixabay)

SinPo.id -  Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan larangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar buka puasa bersama selama bulan Ramadhan 1444 H hanya berlaku untuk para pejabat dan pegawai pemerintah. Sementara masyarakat tetap diperbolehkan untuk melakukan buka puasa bersama.

"Boleh. Masyarakat tetap boleh buka bersama," ujarnya pada Kamis 23 Maret 2023. 

Arahan Presiden Jokowi agar pejabat dan pegawai pemerintah meniadakan buka puasa bersama itu tertuang dalam surat edaran Sekretaris Kabinet RI Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Menurut Nadia, surat edaran Seskab itu sebagai bentuk kehati-hatian.

"Surat imbauan dari Sekretaris Kabinet kepada para menteri, dan pimpinan TNI/Polri dan pimpinan lembaga, ditujukan untuk kita tetap waspada dan hati-hati. Kita memang sudah dapat mengendalikan pandemi dan menuju endemi," ujarnya.

Dia memastikan larangan itu hanya untuk penyelenggara pemerintahan. sinpo

Komentar: