Periksa Supir Lukas Enembe, KPK Cari Bukti Suap dan Gratifikasi

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 24 Maret 2023 | 14:07 WIB
Gedung KPK Jakarta/SinPo.id
Gedung KPK Jakarta/SinPo.id

SinPo.id -  Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mencari bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE). Hari ini penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap supir Lukas. 

"Hari ini pemeriksaan saksi kasus suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka LE," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat, 24 Maret 2023.

Ali mengatakan, supir Lukas Enembe bernama Darwis bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Ali belum membeberkan materi apa yang bakal didalami penyidik terhadap supir tersebut. 

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan persada Kavling 4, Setiabudi, Jaksel atas nama Darwis, Sopir," kata Ali. 

Sebelumnya, Ali menyebut, dalam kasus ini KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Lukas, baik berupa uang maupun barang yang jumlahnya sekitar Rp100 miliar.  

"Misalnya, uang kas, ada uang yang dibekukan, ada emas batangan, ada mobil, dan sebagainya, lebih dari 100 miliar.  Uang itu sudah berada di KPK, tentu nanti akan menjadi barang bukti, pada gilirannya akan kami optimalkan untuk dirampas," kata Ali. 

Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua. 

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai penerima suap, dan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap. Rijatono juga sudah resmi ditahan KPK. 
sinpo

Komentar: