PENGANIAYAAN ANGGOTA TNI

Polisi Tetapkan Pak Ogah Penganiaya Anggota TNI AL Sebagai Tersangka

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 24 Maret 2023 | 18:57 WIB
Ilustrasi penganiayaan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi penganiayaan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Polisi menetapkan status tersangka kepada RF alias B pelaku penganiayaan terhadap anggota TNI AL di Cilandak, Jakarta Selatan. RF berprofesi sebagai pak ogah atau juru parkir liar.

"Kami sudah tetapkan tersangka satu orang inisial RF alias B, yang bersangkutan berprofesi pengatur lalu lintas jalan liar. Jadi bukan bagian dari pada relawan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus, Jumat, 24 Maret 2023.

Irwandy juga menyatakan bahwa tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Polres Metro Jakarta Selatan. "Sejauh ini akan kami tahan selama 20 hari ke depan," tuturnya.

Sebelumnya, Seorang anggota TNI AL diduga menjadi korban penganiayaan oleh pak ogah atau juru parkir liar di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono menyebut bahwa pelaku berjumlah satu orang.

"Telah terjadi aksi kekerasan dan penganiayaan yang oleh terduga pelaku atas nama saudara R alias B (pak ogah)," ujar Julius dalam keterangannya dikutip Jumat, 24 Maret 2023.

Menurutnya, insiden itu terjadi pada Rabu, 22 Maret 2023 sekita pukul 17.00 WIB, di Persimpangan Komplek DDN Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. Korban dan pelaku, kata Julius, sempat terjadi cekcok sebelum penganiayaan tersebut terjadi.

"Terhadap terduga korban mengakibatkan luka pada bagian mulut," tuturnya.sinpo

Komentar: