RAFAEL ALUN TRISAMBODO

Kembali Diperiksa KPK, Rafael Alun dan Istri Kompak Bungkam

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 24 Maret 2023 | 22:10 WIB
Rafael Alun Trisambodo di KPK (SinPo.id/ Ashar)
Rafael Alun Trisambodo di KPK (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa beserta sang istri, Ernie Meike Torondek. 

Rafael Alun dan Istri keluar Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 20.30 WIB, Jumat 24 Maret 2023. Keduanya nampak bungkam dan enggan menjawab pertanyaan dari awak media. 

Belum ada pernyataan resmi dari KPK, terkait materi pemeriksaan dari pasangan suami istri tersebut. Namun, sebagaimana diketahui, kasus Rafael saat ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan. 

Sebagai informasi, Rafael menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satriyo, menjadi tersangka kasus penganiayaan David Ozora (17). Korban penganiayaan Mario Dandy itu merupakan anak salah satu pengurus pusat GP Ansor.

Kini KPK masih mengusut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Rafael senilai Rp56 miliar yang dianggap tak sesuai dengan profil sebagai ASN. 

Lembaga antirasuah juga telah memutuskan, kasus harta tak wajar pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo masuk ke tahap penyilidikan. Hal ini, dilakukan untuk mencari unsur dugaan tindak pidana korupsi.

"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (Penyelidikan). Sudah enggak di pencegahan lagi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Selasa 7 Maret 2023. 

Pahala mengatakan, KPK juga bakal mengembangkan kepemilikan harta tak wajar pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lainnya. Ia juga mengaku sudah mengantongi nama pejabat pajak lain yang memiliki harta tak wajar tersebut. 

"RAT (Rafael Alun Trisambodo) ada pengembangannya. Salah satunya pemegang saham di perusahaannya itu sama dengan orang pajak yang lain. Sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan buat orang pajak yang baru," katanya. sinpo

Komentar: