DUGAAN UNION BUSTING ANTARA

AJI dan LBH Pers Kecam Dugaan Pemberangusan Serikat Pekerja Antara

Laporan: Sinpo
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:22 WIB
Ilustrasi Union Busting
Ilustrasi Union Busting

SinPo.id - Ketua Serikat Pekerja Antara Abdul Gofur mendapat Surat Peringatan Ketiga (SP3) dengan tuduhan sepihak Pelanggaran Disiplin Berat pada 13 Maret 2023. Surat peringatan ini disertai dengan sanksi berupa pembebasan Abdul Gofur dari jabatan fungsional. Penyebabnya adalah tulisan yang disampaikan Abdul Ghofur di media sosial yakni Facebook Forum Komunikasi Antara dan Grup WhatsApp Keluarga Antara pada 14 April 2022.

Dikutip dari keterangan resmi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers menilai SP3 tersebut tidak berdasar karena tulisan Abdul Ghofur merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Kebijakan yang dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) ini dapat diduga sebagai upaya untuk melakukan union busting (pemberangusan serikat pekerja).

Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja menjelaskan, "Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;"

Dari informasi yang diterima AJI dan LBH Pers, pemberian SP3 untuk Abdul Gofur juga tidak sesuai peraturan yang berlaku yakni surat peringatan diterbitkan secara berurutan. Surat peringatan semestinya dimulai dari SP ke-1 untuk jangka waktu 6 bulan. Jika pekerja masih melakukan pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama, maka pengusaha dapat menerbitkan SP ke-2 hingga SP ke-3 dengan jangka waktu masing-masing 6 bulan.

Atas dasar ini, AJI dan LBH Pers menyatakan sikap bersama, yakni:

1. Mendesak Perum LKBN untuk membatalkan Surat Peringatan Ketiga untuk Abdul Gofur. Langkah ini untuk mencegah dugaan upaya pemberangusan serikat pekerja di LKBN Antara. Ini seperti yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama(PKB) Perum LKBN Antara, Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-undang nomor 21 tahun2000 tentang Serikat Pekerja.

2. AJI dan LBH Pers mendukung sepenuhnya langkah yang ditempuh Serikat Pekerja Antara dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan hak berserikat di LKBN Antara, termasuk melapor perselisihan pemberian SP3 ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta.sinpo

Komentar: