Polemik Pakaian 'Thrifting'

Temukan 134 Bal di Gudang Pakaian Bekas, Polda Jambi Amankan Tiga Orang

Laporan: Sinpo
Sabtu, 25 Maret 2023 | 21:30 WIB
Ilustrasi pakaian bekas yang diimpor alias thrifting. (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi pakaian bekas yang diimpor alias thrifting. (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggerebek gudang yang berisi ratusan bal pakaian bekas di Desa Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi pada Jumat, 24 Maret 2023 malam. Dalam penggerebekan yang dilakukan bersama tim Bea Cukai Jambi dan Polsek Mestong, polisi mengamankan tiga orang yang diduga pemilik gudang.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Rivanda mengatakan bahwa penggerebekan terhadap gudang yang berisi ratusan bal pakaian bekas ini dilakukan usai pihaknya menerima laporan masyarakat.

"Untuk sementara di dalam gudang ada 134 bal pakaian bekas yang rata-rata bekas barang impor," kata Rivanda seperti dikutip Antara pada Sabtu, 25 Maret 2023.

Di dalam gudang tersebut terlihat tumpukan karung besar yang masih terikat dan berisi pakaian seperti baju dan celana.

Lebih lanjut, Rivanda mengatakan bahwa kemungkinan besar pakaian bekas ini merupakan barang impor dari luar negeri karena adanya merek dari luar negeri yang tertulis pada karung-karung pakaian bekas.

Berdasarkan pengakuan saksi, pakaian bekas impor ini akan diedarkan di Provinsi Jambi.

Pihak kepolisian masih akan berkoordinasi dengan Bea Cukai Jambi terkait pakaian bekas ini, dan untuk sementara pakaian bekas ini diamankan sebagai barang bukti.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut dugaan penyelundupan pakaian bekas impor ke Indonesia yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Di Jambi, bisnis pakaian bekas impor memang bukan hal baru, teberapa pasar yang menyediakan penjualan pakaian bekas impor tersebut seperti di Pasar Angso Duo dan Pasar Simpang Pulau.sinpo

Komentar: