PEMILU 2024

Bawaslu Temukan 94.956 Anak di Bawah Umur Masuk Daftar Pemilih

Laporan: Sinpo
Jumat, 31 Maret 2023 | 05:56 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

SinPo.id -  Bawaslu menemukan sebanyak 94.956 orang yang masih di bawah umur dan belum menikah masuk dalam daftar pemilih. Temuan itu didapat Bawaslu berdasarkan hasil pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih. 

"Artinya, umurnya belum mencapai 17 tahun atau belum menikah. Maka, dalam konteks ini sebanyak 94.956 orang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Nah, hal ini perlu kita waspadai, karena setiap tahapan pemilu memiliki kerawanan sendiri," kata Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu Lolly Suhenty.

Pernyataan itu disampaikan saat berdiskusi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Peta Nasional Potensi Kerawanan Pemilu Serentak Tahun 2024 Menurut Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2024 di Jakarta, Kamis 30 Maret 2023. 

Untuk itu, dia mengajak masyarakat mengecek datanya dan keluarga melalui aplikasi Sistem Data Informasi Pemilih (Sidalih). Selain itu, dia meminta, masyarakat waspada terhadap kemungkinan adanya manipulasi data atau pembaharuan usia terhadap anak. 

Dirinya mengajak masyarakat mengecek nomor induk kependudukan (NIK) anggota keluarga yang belum cukup umur masuk dalam daftar pemilih melalui Sidalih.

"Kita bisa mengecek secara online apakah ada NIK anggota keluarga kita yang belum cukup umur kemudian masuk daftar pemilih, hal ini yang perlu diwaspadai," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu ini.

Selain menyoroti potensi manipulasi data terhadap anak yang belum berusia 17 tahun, Lolly juga menjelaskan soal pentingnya memberikan pendidikan politik terhadap anak sejak awal. Alasannya, kata dia, Bawaslu pernah menemukan kasus anak yang menjadi perantara dari politik uang. 

"Pendidikan politik bagi anak itu harus, karena pendidikan politik semakin dini diberikan, akan semakin bagus nanti kualitas kita menuju pemilu berikutnya," tegasnya.

Dalam diskusi tersebut, Lolly dengan tegas menyatakan tidak diperkenankannya anak di bawah umur berada di tempat kampanye dan larangan tersebut tertuang dalam UU Pemilu. "Secara tegas kami sampaikan tidak boleh (anak-anak berada di ruang kampanye). Mau senam, nyanyi, karena menampilkan anak di panggung politik atau kampanye itu dilarang apapun modusnya," tegasnyasinpo

Komentar: