DPR Ingatkan Perusahaan Tambang Harus Libatkan Ditpamobvit

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 31 Maret 2023 | 20:16 WIB
Anggota DPR RI, Hinca Pandjaitan/SinPo.id/DPR
Anggota DPR RI, Hinca Pandjaitan/SinPo.id/DPR

SinPo.id -  Anggota Komisi III DPR RI, Hinca IP Pandjaitan mengingatkan seluruh perusahaan pertambangan yang masuk dalam objek vital nasional (Obvitnas) dan objek tertentu (Obter) harus melibatkan pengamanan dari Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) baik di tingkat Polda maupun Polres setempat.

"Laksanakan MoU atau kontrak kerja sama dengan Ditpamobvit agar sistem pengamanan dapat berjalan baik melalui sistem manajemen pengamanan yang terukur," kata dia di Banjarmasin, Jumat, 31 Maret 2023.

Sementara anggota Komisi III lainnya Sarifuddin Suding dalam kunjungan kerja spesifik ke Polda Kalsel itu turut mendorong agar perusahaan bisa memiliki komitmen yang sama menciptakan manajemen pengamanan yang secara berkesinambungan dilakukan audit guna meningkatkan keamanan dan keselamatan kerja para karyawan pada obvitnas dan objek tertentu.

Menanggapi hal itu, Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi berjanji segera memerintahkan Ditpamobvit untuk melakukan inventarisasi perusahaan pertambangan yang sudah ada kerja sama dan belum.

"Tentunya kami mendorong supaya seluruh perusahaan memiliki standar manajemen pengamanan yang sama," ujarnya.

Kapolda menjelaskan Polri telah melakukan penyesuaian dalam pengamanan obvitnas dan objek tertentu yang tidak sekadar menjaga dan membawa peralatan, tetapi mengandung penegakan hukum atau tindakan-tindakan Kepolisian secara terbatas termasuk turut memberikan pendampingan dalam upaya mendukung terciptanya keselamatan dan kesehatan kerja atau K3.

Wakil Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Kalsel AKBP Gusti Maycandra Lesmana mengungkapkan saat ini ada 17 MoU pihaknya dengan perusahaan baik obvitnas danobjek tertentu.

"Untuk tambang batu bara hanya ada empat yang sudah kontrak kerja sama pengamanan," ungkap Candra mewakili Direktur Pam Obvit Polda Kalsel Kombes Pol Zulkifli Ismail.sinpo

Komentar: