Polri Putuskan Brigjen Endar Priantoro Tetap Bertugas di KPK

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 01 April 2023 | 15:33 WIB
Gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, (SinPo.id/dok)
Gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, (SinPo.id/dok)

SinPo.id -  Polri memutuskan Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kebijakan Polri itu dilakukan dengan memperpanjang penugasan Endar lewat surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023.

"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK," tulis surat itu.

Selain itu hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri juga memutuskan Brigjen Pol Endar Priantoro tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir," tulis surat itu lebih lanjut.

Kapolri Sigit juga mengeluarkan Surat Perintah Nomor Sprin/904/lll/KEP./2023 yang ditembuskan ke pimpinan KPK. Dalam surat itu, Kapolri meminta Endar untuk melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan perihal surat tersebut.

"Ya benar Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Ramadhan.

Ramadhan menuturkan kebijakan itu merupakan komitmen Polri mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi.

 sinpo

Komentar: