DPR Gelar Paripurna Sahkan Perppu Pemilu Menjadi UU

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Selasa, 04 April 2023 | 12:45 WIB
DPR gelar paripurna sahkan Perppu Pemilu menjadi Undang-Undang (Ashar/SinPo.id) DPR gelar paripurna sahkan Perppu Pemilu menjadi Undang-Undang (Ashar/SinPo.id) DPR gelar paripurna sahkan Perppu Pemilu menjadi Undang-Undang (Ashar/SinPo.id) DPR gelar paripurna sahkan Perppu Pemilu menjadi Undang-Undang (Ashar/SinPo.id) DPR gelar paripurna sahkan Perppu Pemilu menjadi Undang-Undang (Ashar/SinPo.id) DPR gelar paripurna sahkan Perppu Pemilu menjadi Undang-Undang (Ashar/SinPo.id) DPR gelar paripurna sahkan Perppu Pemilu menjadi Undang-Undang (Ashar/SinPo.id) DPR gelar paripurna sahkan Perppu Pemilu menjadi Undang-Undang (Ashar/SinPo.id)
DPR gelar paripurna sahkan Perppu Pemilu menjadi Undang-Undang (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  DPR RI menggelar Rapat Paripurna Ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 beragendakan Perppu Pemilu di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4 April 2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Prof Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel. DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (UU). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Ketua Komisi II DPR Aad Doli Kurnia turut mengesahkan UU Pemilu. sinpo

Komentar: